PT GBP Praperadilkan Polda Riau, Akhirnya Disidangkan
"Sidang hari ini, Selasa (14/04/2020) dua agenda persidangan yakni sidang pukul 10.30 WIB dimulai dengan jawaban Termohon Polda Riau, kemudian di sesi kedua pada pukul 16.00 WIB dengan agenda Replik dari Pemohon Rayanto Simanjuntak melalui Penasihat hukumnya," sebut kuasa hukum PT GBP kepada media, Selasa (14/4/2020) di Pengadilan Pekanbaru.
Kuasa hukum PT GBP melanjutkan, besok akan dilanjutkan pada 15 April dengan dua agenda yakni duplik dari termohon Polda Riau pukul 10.00 WIB, dilanjutkan bukti dari Pemohon (PT GBP) dan termohon (Polda Riau) pukul 14.00 WIB.
"Inti pokoknya dalam Repliknya Pemohon menolak eksepsi/Jawaban dari Termohon Polda Riau karena dasar hukum ketetapan SP3 yang dikeluarkan pada tanggal 30 Januari tidak berdasar sama sekali," tegas kuasa hukum PT GBP. (Exa)
Tulis Komentar